Hitung Sendiri Biaya Perkara
Biaya perkara dipergunakan untuk proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang bersangkutan yang besarnya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keputusan Ketua Pengadilan Tingkat pertama yang bersangkutan.
Biaya tersebut antara lain untuk pemanggilan para pihak sesuai Radius Biaya Panggilan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe.
Komponen dan cara menghitung biaya perkara adalah :
1. Biaya Pendaftaran (PNBP) = Sesuai dengan tarif PNBP (PP No. 53 Tahun 2008)
3. Biaya Panggilan Penggugat atau Pemohon = Dihitung berdasarkan berapa kali para pihak dipanggil dikalikan besarnya biaya panggilan sesuai radius.
4.
Biaya Panggilan Tergugat atau Termohon = Dihitung berdasarkan berapa
kali dipanggil dikalikan besarnya biaya panggilan sesuai radius.
7. Biaya Meterai = Rp 6.000,- dikali kebutuhan meterai.
1.
Untuk perkara cerai talak (yang diajukan suami) diperhitungkan 7 kali
panggilan, yaitu : 3 kali untuk Pemohon, dan 4 kali untuk Termohon.
2.
Untuk cerai gugat (yang diajukan isteri), diperhitungkan 5 kali
panggilan, yaitu : 2 kali untuk Penggugat, dan 3 kali untuk Tergugat.
3. Untuk biaya redaksi hanya untuk putusan asli yang dilampirkan dalam berkas perkara.
4. Biaya meterai, untuk perkara cerai talak 2 lembar meterai sedangkan untuk cerai gugat 1 lembar meterai.
Berdasarkan penjelasan, tersebut anda dapat menghitung sendiri berapa panjar biaya perkara yang harus anda bayar ketika mengajukan gugatan atau permohonan.
Contoh Perhitungan :
A. Cerai Talak ( yang radius Rp 50. 000,- sekali panggil ) :
1. Biaya Pendaftaran (PNBP/ untuk negara)...Rp 30.000,-
2. Biaya Administrasi.................................Rp 50.000,-
3. Biaya Panggilan Penggugat/Pemohon .......Rp 150.000,- (3 kali)
4. Biaya Panggilan Tergugat/Termohon ........Rp 200.000,- (4 kali)
5. Biaya Redaksi ......................................Rp 5.000,-
6. Biaya Meterai ......................................Rp 12.000,- (2 bh)
Jumlah ...............................................Rp 417.000,-
B. Cerai Gugat ( yang radius Rp 50. 000,- sekali panggil ) :
1. Biaya Pendaftaran (PNBP/ untuk negara)....Rp 30.000,-
2. Biaya Administrasi..................................Rp 50.000,-
3. Biaya Panggilan Penggugat/Pemohon .........Rp 100.000,- (2 kali)
3. Biaya Panggilan Tergugat/Termohon ..........Rp 150.000,- (3 kali)
4. Biaya Redaksi ........................................Rp 5.000,-
5. Biaya Meterai ........................................Rp 6.000,-
Jumlah ..................................................Rp 341.000,-
Jika Anda tidak mencoba menghitung sendiri panjar biaya perkara yang akan anda bayar terhadap perkara yang anda ajukan, petugas kami di Meja I akan menghitung sesuai dengan cara penghitungan di atas.
Bagi yang miskin, dapat mengajukan Perkara
Caranya sebelum datang untuk mengajukan perkara ke pengadilan, anda terlebih dahulu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (Miskin) yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa tempat kediamannya dan membawanya ke pengadilan ketika mengajukan gugatan atau permohonan.
Dalam persidangan yang ditentukan, Anda akan diperiksa mengenai kebenaran status Anda sebagai orang miskin. Jika terbukti Anda benar-benar, miskin maka Anda diberi izin dan dibebaskan dari membayar biaya perkara. Akan tetapi apabila ternyata dari hasil pemeriksaan Anda tidak terbukti sebagai orang miskin, maka permohonan untuk berperkara secara gratis ditolak dan Anda harus membayar biaya yang akan diperhitungkan oleh petugas Meja I. Kemudian sidang dilanjutkan sebagaimana biasa.
PERHATIAN !
- Pembayaran panjar biaya perkara melalui Bank BRI cabang Kabanjahe
- Permintaan kekurangan panjar biaya perkara dilakukan secara resmi oleh Kasir
dengan memberikan tanda terima (kwitansi).
- Permintaan tambahan panjar biaya perkara dan sebagainya, hanya dilakukan oleh
petugas yang berwenang (Kasir).
Informasi selengkapnya dapat langsung ditanyakan kepada Petugas Meja I pada Pengadilan Agama Kabanjahe.
Terakhir Diupdate (Minggu, 22 Januari 2012 07:11)


















