Banner
Drs. Zulkifli Siregar, SH. MH
Ketua
Informasi Umum
Transparansi Perkara
Transparansi Peradilan
Transparansi Anggaran
Daftar Hakim Mediator
Polling Pelayanan
Bagaimana menurut Anda Pelayanan yang Kami berikan kepada Anda ?
 
Polling Website
Bagaimana menurut anda cakupan informasi dalam website kami?
 
Who's Online
Terdapat 19 Tamu online
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini496
mod_vvisit_counterKemarin725
mod_vvisit_counterMinggu ini2763
mod_vvisit_counterBulan ini12739
mod_vvisit_counterSemua79845
jadwal waktu sholat

      Menurut peraturan perundang-undangan untuk perkara perdata tidak ada biaya tidak ada perkara. Maksudnya untuk mengajukan suatu perkara perdata harus membayar biaya terlebih dahulu, baru kemudian dicatat dalam buku register perkara, kecuali perkara prodeo (yang telah diberi izin untuk berperkara secara cuma-cuma/gratis). Sebelum pemeriksaaan terhadap perkara yang bersangkutan selesai (putus), biaya tersebut disebut panjar biaya perkara.

       Biaya perkara dipergunakan untuk proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang bersangkutan yang besarnya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keputusan Ketua Pengadilan Tingkat pertama yang bersangkutan.

      Biaya tersebut antara lain untuk pemanggilan para pihak sesuai Radius Biaya Panggilan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe.

Komponen dan cara menghitung biaya perkara adalah :

1. Biaya Pendaftaran (PNBP) = Sesuai dengan tarif PNBP (PP No. 53 Tahun 2008)

2. Biaya Proses ditetapkan sebesar Rp 50.000,-

3. Biaya Panggilan Penggugat atau Pemohon = Dihitung berdasarkan berapa kali para pihak dipanggil dikalikan besarnya biaya panggilan sesuai radius.

4. Biaya Panggilan Tergugat atau Termohon = Dihitung berdasarkan berapa kali dipanggil dikalikan besarnya biaya panggilan sesuai radius.

5. Biaya Sita (jika ada permintaan) = Berdasarkan Lokasi dan keamanan
6. Biaya Redaksi (BNBP) ditetapkan sebesar Rp 5.000,-

7. Biaya Meterai = Rp 6.000,- dikali kebutuhan meterai.

    Penghitungan besarnya biaya panggilan untuk kedua pihak berperkara ketika perkara di daftar adalah:


1. Untuk perkara cerai talak (yang diajukan suami) diperhitungkan 7 kali panggilan,    yaitu : 3 kali untuk Pemohon, dan 4 kali untuk Termohon.

2. Untuk cerai gugat (yang diajukan isteri), diperhitungkan 5 kali panggilan, yaitu : 2 kali untuk Penggugat, dan 3 kali untuk Tergugat.

3. Untuk biaya redaksi hanya untuk putusan asli yang dilampirkan dalam berkas perkara.

4. Biaya meterai, untuk perkara cerai talak 2 lembar meterai sedangkan    untuk cerai gugat 1 lembar meterai.

     Berdasarkan penjelasan, tersebut anda dapat menghitung sendiri berapa panjar biaya perkara yang harus anda bayar ketika mengajukan gugatan atau permohonan.

Contoh Perhitungan :

A. Cerai Talak ( yang radius Rp 50. 000,- sekali panggil ) :

1. Biaya Pendaftaran (PNBP/ untuk negara)...Rp   30.000,-
2. Biaya Administrasi.................................Rp   50.000,-
3. Biaya Panggilan Penggugat/Pemohon .......Rp 150.000,- (3 kali)
4. Biaya Panggilan Tergugat/Termohon ........Rp 200.000,- (4 kali)
5. Biaya Redaksi ......................................Rp    5.000,-
6. Biaya Meterai ......................................Rp   12.000,- (2 bh)
    Jumlah ...............................................Rp 417.000,-

B. Cerai Gugat ( yang radius Rp 50. 000,- sekali panggil ) :

1. Biaya Pendaftaran (PNBP/ untuk negara)....Rp   30.000,-
2. Biaya Administrasi..................................Rp   50.000,-
3. Biaya Panggilan Penggugat/Pemohon .........Rp 100.000,- (2 kali)
3. Biaya Panggilan Tergugat/Termohon ..........Rp 150.000,- (3 kali)
4. Biaya Redaksi ........................................Rp    5.000,-
5. Biaya Meterai ........................................Rp    6.000,-
   Jumlah ..................................................Rp 341.000,-

Jika Anda tidak mencoba menghitung sendiri panjar biaya perkara yang akan anda bayar terhadap perkara yang anda ajukan, petugas kami di Meja I akan menghitung sesuai dengan cara penghitungan di atas.

Bagi yang miskin, dapat mengajukan Perkara

secara cuma-cuma alias gratis ( Prodeo )

    Caranya sebelum datang untuk mengajukan perkara ke pengadilan, anda terlebih dahulu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (Miskin) yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa tempat kediamannya dan membawanya ke pengadilan ketika mengajukan gugatan atau permohonan.

     Dalam persidangan yang ditentukan, Anda akan diperiksa mengenai kebenaran status Anda sebagai orang miskin. Jika terbukti Anda benar-benar, miskin maka Anda diberi izin dan dibebaskan dari membayar biaya perkara. Akan tetapi apabila ternyata dari hasil pemeriksaan Anda tidak terbukti sebagai orang miskin, maka permohonan untuk berperkara secara gratis ditolak dan Anda harus membayar biaya yang akan diperhitungkan oleh petugas Meja I. Kemudian sidang dilanjutkan sebagaimana biasa.

PERHATIAN !

- Pembayaran panjar biaya perkara melalui Bank BRI cabang Kabanjahe

- Permintaan kekurangan panjar biaya perkara dilakukan secara resmi oleh Kasir
  dengan memberikan tanda terima (kwitansi).

- Permintaan tambahan panjar biaya perkara dan sebagainya, hanya dilakukan oleh
  petugas yang berwenang (Kasir).

Informasi selengkapnya dapat langsung ditanyakan kepada Petugas Meja I pada Pengadilan Agama Kabanjahe.


DILARANG MENGGUNAKAN CALO ATAU


PERANTARA


KECUALI KUASA YANG SAH !

(ma)

Terakhir Diupdate (Minggu, 22 Januari 2012 07:11)

 
Banner
Drs. Muhammad Amin, SH. MH
Wakil Ketua
Jam & tanggal Saat Ini
Ulti Clocks content
Pilihan Bahasa
Penelusuran Perkara
Ketik Nomor Perkara yang akan Anda Cari
Contoh :1/Pdt.G/2012/PA.Kbj
Link Terkait