Daftar Akta Cerai
AKTA CERAI YANG BELUM DIAMBIL
P E R H A T I A N :
A. Kepada masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Kabanjahe yang perkaranya telah diputus, dapat mengambil Salinan Putusan/ Penetapan- nya di ruang Kepaniteraan PA Kabanjahe (petugas Meja III), pada hari dan jam kerja.B. Kepada para pihak yang namanya tercantum maupun yang tidak tercantum di bawah ini dan pernah mengajukan perkara ke Pengadilan Agama Kabanjahe dan telah diputus kabul, maka dapat mengambil Akta Cerai tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabanjahe pada jam kerja, dengan membawa :
1. Kartu Tanda Pengenal (KTP)
2. Pas Photo 3x4 : 2 Lembar (Warna)
3. Materai 6000 : 2 Lembar
| Klik pada tahun yang ada dibawah ini untuk melihat Daftar Akta Cerai yang belum diambil sesuai dengan tahun berperkara atau tahun Akta Cerai tersebut dikeluarkan (tahun selanjutnya) |
||
| Tahun 2012 | ||
| Tahun 2011 | Tahun 2010 | Tahun 2009 |
| Tahun 2008 | Tahun 2007 | Tahun 2006 |























