Banner
Drs. Zulkifli Siregar, SH. MH
Ketua
Informasi Umum
Transparansi Perkara
Transparansi Peradilan
Transparansi Anggaran
Daftar Hakim Mediator
Polling Pelayanan
Bagaimana menurut Anda Pelayanan yang Kami berikan kepada Anda ?
 
Polling Website
Bagaimana menurut anda cakupan informasi dalam website kami?
 
Who's Online
Terdapat 20 Tamu online
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini498
mod_vvisit_counterKemarin725
mod_vvisit_counterMinggu ini2765
mod_vvisit_counterBulan ini12741
mod_vvisit_counterSemua79847
jadwal waktu sholat
 AKTA CERAI YANG BELUM DIAMBIL

TAHUN 2012

P E R H A T I A N : 

A. Kepada masayarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Kabanjahe yang perkaranya telah diputus, dapat mengambil Salinan Putusan/ Penetapan- nya di ruang Kepaniteraan PA Kabanjahe (petugas Meja III), pada hari dan jam kerja.

B. Kepada para pihak yang namanya tercantum maupun yang tidak  tercantum di bawah ini dan pernah mengajukan perkara ke Pengadilan Agama Kabanjahe dan telah diputus kabul, maka dapat mengambil Akta Cerai tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabanjahe pada jam kerja, dengan membawa :

1. Kartu Tanda Pengenal (KTP)
2. Pas Photo 3x4 : 2 Lembar (Warna)
3. Materai 6000 : 2 Lembar
             
Nomor Perkara
Nama Para Pihak
Tgl. Akta Cerai
Keterangan
(Belum Diambil)
 
Penggugat/
Pemohon
Tergugat/
Termohon





























































































































Terakhir Diupdate (Minggu, 15 Januari 2012 10:29)

 
Banner
Drs. Muhammad Amin, SH. MH
Wakil Ketua
Jam & tanggal Saat Ini
Ulti Clocks content
Pilihan Bahasa
Penelusuran Perkara
Ketik Nomor Perkara yang akan Anda Cari
Contoh :1/Pdt.G/2012/PA.Kbj
Link Terkait