Daftar Akta Cerai Tahun 2012
AKTA CERAI YANG BELUM DIAMBIL
TAHUN 2012
P E R H A T I A N :
A. Kepada masayarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Kabanjahe yang perkaranya telah diputus, dapat mengambil Salinan Putusan/ Penetapan- nya di ruang Kepaniteraan PA Kabanjahe (petugas Meja III), pada hari dan jam kerja.B. Kepada para pihak yang namanya tercantum maupun yang tidak tercantum di bawah ini dan pernah mengajukan perkara ke Pengadilan Agama Kabanjahe dan telah diputus kabul, maka dapat mengambil Akta Cerai tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabanjahe pada jam kerja, dengan membawa :
1. Kartu Tanda Pengenal (KTP)
2. Pas Photo 3x4 : 2 Lembar (Warna)
3. Materai 6000 : 2 Lembar
Nomor Perkara |
Nama Para Pihak |
Tgl. Akta Cerai |
Keterangan (Belum Diambil) |
|
Penggugat/ Pemohon |
Tergugat/ Termohon |
|||
Terakhir Diupdate (Minggu, 15 Januari 2012 10:29)

















