Panggilan Ghaib
Pengumuman ini adalah panggilan resmi
untuk menghadiri sidang
kepada pihak Tergugat/Termohon,
yang tempat kediamannya tidak jelas atau tidak diketahui,
atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap.
berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975
DIPANGGIL :
Supaya Hadir
untuk menghadiri sidang
kepada pihak Tergugat/Termohon,
yang tempat kediamannya tidak jelas atau tidak diketahui,
atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap.
berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975
DIPANGGIL :
Kepada Pihak Yang Namanya Tercantum di bawah ini :
Supaya Hadir
Pada Hari/Tanggal : Sidang tersebut di bawah ini
Pukul : 09.00 WIB
Bertempat di : Persidangan Pengadilan Agama
Kabanjahe
Alamat : Jalan Jamin Ginting No. 73 Kabanjahe,
Kab. Karo, Sumut.
Terimakasih.
Pukul : 09.00 WIB
Bertempat di : Persidangan Pengadilan Agama
Kabanjahe
Alamat : Jalan Jamin Ginting No. 73 Kabanjahe,
Kab. Karo, Sumut.
Terimakasih.
| No. Perkara | Nama | Alamat | Tgl/Hari Sidang | Tanggal Putus |
50/Pdt.G/2011/PA.Kbj | Nurfadlya Masloman Binti M.Said Masloman | Dahulu di Jalan Veteran, Gang Kenanga No.96, Lingkungan IV, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti diwilayah Republik Indonesia, sebagai Termohon | Selasa 21 Pebruari 2012 | |
55/Pdt.G/2011/PA.Kbj | Suryadi Bin Rasimin | Dahulu di Dusun VI, Desa Suka Jadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti diwilayah Republik Indonesia, sebagai Tergugat | Selasa 6 Maret 2012 | |
| 59/Pdt.G/2011/PA.Kbj | Nurjianto Bin Sariji | Dahulu di Jalan Jamin Ginting , Gang Aman, No.29, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti diwilayah Republik Indonesia, sebagai Tergugat | Selasa 20 Maret 2012 |
Terakhir Diupdate (Jumat, 17 Februari 2012 09:26)
















