PERIODE 2012 - 2015 "
Sumber : mahkamahagung.go.id
NUSA DUA – HUMAS, “Di hari terakhir 11th
General Assembly of ALA 2012, Para Delegasi memasuki Sesi 34th Governing
Council Meeting , membahas mengenai kepengurusan baru untuk memilih Presiden
dan Sekretaris Jenderal dari Asean Law Association periode 2012 – 2015. Setelah
Diusulkan dan di adakan voting , Delegasi dari Indonesia : DR. H.M. Hatta Ali,
SH, MH dan Suwandi Ali terpilih menjadi Presiden dan Sekretaris Jenderal dari
Asean Law Association periode tiga tahun mendatang. Selain itu, Para Anggota
dari Asean Law Association membahas mengenai adanya penambahan anggota baru
dari Negara Myanmar dan usulan tuan rumah penyelenggara ALA berikutnya di
Negara Philiphina.
Delegasi dari Brunei, Singapore dan Malaysia sempat memberikan testimoni yang menyatakan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada Tuan Rumah penyelenggara untuk kenyamanan dan penyambutan yang baik selama diadakan nya konferensi ALA 2012.
Pada Akhir Sesi, Presiden ALA periode sebelumnya (2009 – 2012) Pham Qvoc Anh , menyampaikan apresiasi dan harapannya agar ALA dapat memaksimalkan kapasitasnya untuk mencapai Visi dan Misi ALA di masa mendatang , yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Presiden terpilih ALA periode berikutnya DR. H. M Hatta Ali, SH, MH yang menyatakan akan mengeluarkan segala kemampuan dan keahlian nya dalam mengemban tugas sebagai Presiden ALA periode mendatang dan berharap bantuan dukungan dari delegasi dan anggota – anggota ALA untuk dapat bekerjasama dalam menggerakan dan memajukan ALA".
Pengacara Lintas Batas
Setelah dilakukan pembahasan mengenai bagaimana pelaksanaan mediasi di Negara- Negara Asean, pada sesi berikutnya delegasi dari Indonesia dan Malaysia menyampaikan mengenai pentingnya peranan Pengacara ASEAN sebagai salah satu komunitas hukum yang tergabung dalam General Assembly ALA 2012. Pemberian bantuan hukum berupa konsultasi dalam mediasi dan rekonsiliasi, atau pemberian nasehat dalam perselisihan adalah beberapa pelayanan hukum yang dilakukan oleh pengacara ASEAN yang juga menjadi konten dari Piagam ASEAN.
Untuk itu , Para pengacara di ASEAN perlu untuk terus menambah wawasannya baik dengan seminar atau training, “Diharapkan dengan adanya pertemuan rutin dari para praktisi – praktisi hukum di kawasan ASEAN, para pengacara juga dapat ber - acara di Negara lain, melintas batas ke Singapore, Malaysia, philiphina atau Negara lainnya “ Ujar Prof. OC Kaligis ketika bertindak sebagai salah satu pembicara di sesi lokakarya ALA 2012.
Delegasi dari Indonesia sempat menyampaikan mengenai masalah yang sedang dihadapi pengacara sekarang ini adalah adanya ketidaksepahaman dari 2 organisasi yang membuat fungsi dan peran dari asosiasi pengacara Nasional menjadi berkurang dan ini memberikan efek yang kurang baik, “ Kami berharap Komunitas hukum Indonesia dapat menyelesaikan masalah yang ada sehingga dapat berjalan selaras dengan para instansi penegak hukum “ , Ujarnya diakhir presentasinya.
Mediasi Sebagai Salah Satu Solusi
“Penyelesaian sengketa online merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang paling ekonomis” ide ini disampaikan oleh Patricia- Ann T Pridagaligi, pembicara dari Philipine, pada pembahasan mengenai mediasi di hari ke-2 konferensi ALA. Hal ini didasari dengan perkembangan internet yang kian pesat di hampir seluruh belahan dunia. Tentu dalam pelaksanaannya harus dibentuk terlebih dahulu landasan hukum yang mengatur dan disetujui oleh negara anggota ASEAN.
Isu mediasi muncul sebaga salah satu solusi dalam menyelesaikan sengketa. Tak melulu harus melalui pengadilan. Proses di pengadilan tentunya akan memakan waktu, biaya, dan tenaga. Bandingkan dengan proses mediasi dimana kedua belah pihak duduk bersama dan menyampaikan keinginan masing – masing dalam sengketa tersebut. Keputusan yang dihasilkan tentunya keputusan yang sama – sama menguntungkan kedua belah pihak (win – win solution). Dalam perkembangannya, diharapkan mediasi ini tidak hanya berlaku bagi sengketa orang per orang namun juga bagi penyelesaian sengket antar negara.
“Dalam lingkungan sosial, peselisihan biasanya lebih sering terjadi dengan tetangga. Tak ubahnya dalam hubungan bernegara. Perselisihan antar negara tetangga juga pasti pernah terjadi. Permasalahan tenaga kerja, perdagangan manusia, maupun pembuangan limbah merupakan contoh nyata dari permasalahan yang kerap terjadi dengan negara tetangga. Untuk itulah diharapkan melalu forum ALA ini dapat dibangun kesepahaman dalam penyelsaian sengketa semacam itu”ujar Suwandi sekerta ris ALA. Bagi Syamsul MaarIf -Ketua Penyelenggara- penyelsaian mediasi juga hendaknya menytuh kalangan pengusaha dan pemilik modal (investor). “Hal ini kaitannya dengan keinginan paira investor yang apabila mengalami sengketa dapat diselesaikan dengan cepat. Bagi para investor, waktu adalah uang. Apabila masuk ke pengadiln tentu akan menjalani proses, dan akan menghambat pula proses investasinya”.
Ungkapan itu diamini oleh pengacara senior, O.C.Kaligis. “Kenapa kita tidak bisa untuk membuat forum mediasi tersebut? Uni Eropa saja bisa. Bukan halangan apabila sistem hukum negara – negara ASEAN berbeda. Itu sebabnya diperluka sebuah forum yang disepakati bersama. Keharmonisan diantara para peserta ASEAN inilah yang seharusnya terjaga. Kata harmonis itu memiliki makna yang dalam” pungkasnya. (Ats/humas)





















