Banner
Drs. Zulkifli Siregar, SH. MH
Ketua
Informasi Umum
Transparansi Perkara
Transparansi Peradilan
Transparansi Anggaran
Daftar Hakim Mediator
Polling Pelayanan
Bagaimana menurut Anda Pelayanan yang Kami berikan kepada Anda ?
 
Polling Website
Bagaimana menurut anda cakupan informasi dalam website kami?
 
Who's Online
Terdapat 17 Tamu online
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini477
mod_vvisit_counterKemarin725
mod_vvisit_counterMinggu ini2744
mod_vvisit_counterBulan ini12720
mod_vvisit_counterSemua79826
jadwal waktu sholat

Dalam  melaksanakan  kegiatan  pelayanan  publik, Pengadilan  Agama Kabanjahe terkadang  tidak  selalu  dapat memenuhi  harapan masyarakat,  khususnya  para  pencari keadilan.  Bila  hal  ini terjadi,  bisa menimbulkan  ketidakpuasan  dan  keluhan  dari  masyarakat.  Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kabanjahe dan Pengadilan Agama  Kabanjahe  akan  berupaya  untuk  memberikan  solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kabanjahe

A. Secara lisan  

  1. Melalui telepon (0628) 20503, pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kabanjahe pada hari dan jam kerja.. 

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  Ketua  Pengadilan  Agama  Kabanjahe,  dengan  cara  diantar langsung atau dikirim melalui :

a. Fax. (0628) 324 878,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jalan Jamin Ginting No 73, Kabanjahe - 22151.

b. E-mail  :    Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya  This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

c. Website Pengadilan Agama Kabanjahe dengan klik tautan ini : http://www.pa-kabanjahe.net

  1. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas pengadu  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan,nama yang diadukan dan isi pengaduan secara jelas.

 

 Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kabanjahe

  1. Pengadilan Agama Kabanjahe akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

  2. Pengadilan Agama Kabanjahe akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.

  3. Pengadilan  Agama  Kabanjahe  akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.

  4. Pengadilan Agama Kabanjahe hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor serta bukti-bukti isi pengaduan.


 Catatan :

Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :

1. Telapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain.

2. Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat.

3. Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut - larut


Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.

Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pengaduan masyarakat, Mahkamah Agung menerbitkan brosur tentang informasi layanan pengaduan masyarakat dan prosedur penyampaian laporan pengaduan yang disebarluaskan melalui Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding.

Terakhir Diupdate (Senin, 16 Januari 2012 19:55)

 
Banner
Drs. Muhammad Amin, SH. MH
Wakil Ketua
Jam & tanggal Saat Ini
Ulti Clocks content
Pilihan Bahasa
Penelusuran Perkara
Ketik Nomor Perkara yang akan Anda Cari
Contoh :1/Pdt.G/2012/PA.Kbj
Link Terkait