Prosedur Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kabanjahe terkadang tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kabanjahe dan Pengadilan Agama Kabanjahe akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kabanjahe
A. Secara lisan
- Melalui telepon (0628) 20503, pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kabanjahe pada hari dan jam kerja..
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, dengan cara diantar langsung atau dikirim melalui :
a. Fax. (0628) 324 878, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Jamin Ginting No 73, Kabanjahe - 22151.
b. E-mail : Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
c. Website Pengadilan Agama Kabanjahe dengan klik tautan ini : http://www.pa-kabanjahe.net
- Pengaduan secara tertulis wajib
dilengkapi fotokopi identitas pengadu dan dokumen pendukung lainnya
seperti dokumen yang berkaitan dengan pengaduan yang akan
disampaikan,nama yang diadukan dan isi pengaduan secara jelas.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kabanjahe
Pengadilan Agama Kabanjahe akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
Pengadilan Agama Kabanjahe akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
Pengadilan Agama Kabanjahe akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
Pengadilan Agama Kabanjahe hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor serta bukti-bukti isi pengaduan.
Catatan :
1. Telapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain.
2. Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat.
3. Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut - larut
Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan
sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut
kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Terakhir Diupdate (Senin, 16 Januari 2012 19:55)


















