Banner
Drs. Zulkifli Siregar, SH. MH
Ketua
Informasi Umum
Transparansi Perkara
Transparansi Peradilan
Transparansi Anggaran
Daftar Hakim Mediator
Polling Pelayanan
Bagaimana menurut Anda Pelayanan yang Kami berikan kepada Anda ?
 
Polling Website
Bagaimana menurut anda cakupan informasi dalam website kami?
 
Who's Online
Terdapat 18 Tamu online
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini465
mod_vvisit_counterKemarin725
mod_vvisit_counterMinggu ini2732
mod_vvisit_counterBulan ini12708
mod_vvisit_counterSemua79813
jadwal waktu sholat

Gambar Gedung Kantor Lama Pengadilan Agama Kabanjahe

 

Gambar Gedung Kantor Pengadilan Agama Kabanjahe Sekarang

             Pengadilan Agama Kabanjahe merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berkantor di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamtan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara.

Geografis

           Kabupaten Karo sebagai wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama  Kabanjahe terletak di daerah pegunungan. Secara geografis, kabupaten Karo terletak pada koordinat 2° 50' lintang utara sampai 3° 19' lintang utara dan 97° 55' bujur timur sampai 98° 38' bujur timur.dengan batas – batas :

- Sebelah Utara berbatas dengan Kabupaten Langkat dan Deli  Serdang
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kabupaten Dairi dan Tobasa
- Sebelah Timur berbatas dengan Kabupaten Simalungun dan
- Sebelah Barat berbatas dengan Nanggroe Aceh Darussalam.

          Kabupaten Karo yang meliputi areal seluas + 2.127.25.000.M2. dan terdiri dari 17 Kecamatan, 10 Kelurahan dan 261 Desa yang jumlah penduduknya 280.486 jiwa, terdiri dari Laki-laki 215.914 jiwa dan Perempuan 235.915 jiwa, yang beragama Islam 138.929 jiwa, Kristen Katolik 88.440 jiwa, Kristen Protestan 197.219 jiwa, Hindu 2.851 jiwa, Budha 2.879 jiwa, dan lain-lain 1.511 jiwa.

 
Sejarah


            Pengadilan Agama Kabanjahe dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tanggal 5 Oktober 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah di luar Jawa – Madura jo. Penetapan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1957 tanggal 13 Nopember 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah di Sumatera.

          Pada masa permulaan kemerdekaan, sebelum tahun 1957 di daerah Sumatera Utara kenyataannya terdapat dua macam badan peradilan agama, dengan nama Mahkamah Syar’iyah berkedudukan di Keresidenan Tapanuli dan Majelis ( Pengadilan ) Agama Islam yang berkeduduakan di Sumatera Timur.

            Adapun Mahkamah Syar’iyah yang perwujudannya sebagai salah satu hasil proklamasi kemerdekaan, diakui secara sah oleh pemerintah – in casu Wakil Pemerintah Pusat Darurat di Pematang Siantar dengan surat kawatnya tanggal 13 Januari 1947, dan Majelis ( Pengadilan ) Agama Islam pada masa Negara Sumatera Timur pembentukannya berlandaskan Penetapan Wali Negara Sumatera Timur tanggal 1 Agustus 1950 Nomor 390/1950 yang dimuat dalam warta resmi Negara Sumatera Timur Nomor 78 Tahun 1950 yang kemudian diaktivir oleh Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 1953.

            Kedudukan Majelis ( Pengadilan ) Agama Islam yang meliputi wilayah Tanah Karo kabanjahe Dalam pasal 1 Permenag RI Nomor 2 Tahun 1953 disebutkan bahwa : “ Simalungun Karo berkedudukan di Pematang Siantar “ yang kemudian untuk wilayah hukumnya disebutkan dalam pasal 2 “ Simalungun Karo meliputi ( wilayah ) Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo “.

           Suasana ini berlangsung hingga bulan Desember 1957, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 maka badan peradilan agama yang telah ada di daerah Sumatera Utara sebelumnya ; in casu Simalungun Karo yang mewilayahi Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo dengan sendirinya hapus, dan sebagai penggantinya dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 yang untuk Kabanjahe termaktub dalam Lampirannya Nomor 25 ( lembaran Negara No. 99 ) jo. Peraturan Menteri Agama RI. Nomor 58 Tahun 1957 pada dictum Pertama huruf A angka II nomor 24 dibentuklah Pengadilan Agama Kabanjahe.

            Pada tahun 1975 terbitlah SK Menag. RI Nomor : B.II/3-d/3671 tanggal 23 September 1975 yang mengangkat Drs. Matardi E menjadi Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe terhitung sejak tanggal 1 Agustus 1975 yang mengemban amanat untuk merealisir pembentukan dan pembukaan Instansi Pengadilan Agama Kabanjahe.

           Pada tanggal 7 Juni 1976 dengan mengambil tempat di ruangan Mesjid Raya Kabanjahe dengan dihadiri oleh Pemda TK. II Karo, DPRD TK. II Karo, Pengadilan Negeri Kabanjahe dan pemuka masyarakat Karo, Pengadilan Agama Kabanjahe diresmikan. Pengadilan Agama Kabanjahe baru mempunyai gedung beserta sarana fisik lainnya sejak bulan Mei 1977 melalui DIP Nomor 107/XIV/ 4/76 tanggal 3 April 1976.

            Pengadilan Agama Kabanjahe pasca Undang – undang Nomor 7 Tahun 1989 tumbuh dan berkembang mengikuti irama perkembangan hukum masyarakat, dan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada rakyat pencari keadilan dan melaksanakan penyuluhan hukum serta kegiatan lain yang berkaitan dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

            Dengan diundangkannya Undang – undang Nomor 3 Tahun 2006 badan peradilan agama in casu Pengadilan Agama Kabanjahe terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada para pencari keadilan, namun semua itu belum dapat dilaksanakan secara maksimal yang disebabkan sarana dan prasarana yang belum memadai.

Terakhir Diupdate (Senin, 16 Januari 2012 07:50)

 
Banner
Drs. Muhammad Amin, SH. MH
Wakil Ketua
Jam & tanggal Saat Ini
Ulti Clocks content
Pilihan Bahasa
Penelusuran Perkara
Ketik Nomor Perkara yang akan Anda Cari
Contoh :1/Pdt.G/2012/PA.Kbj
Link Terkait