Gambaran Umum

Gambar Gedung Kantor Lama Pengadilan Agama Kabanjahe

Gambar Gedung Kantor Pengadilan Agama Kabanjahe Sekarang
Pengadilan Agama Kabanjahe merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman
yang berkantor di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamtan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara.
Geografis
Kabupaten Karo sebagai wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kabanjahe terletak di daerah pegunungan. Secara geografis, kabupaten Karo terletak pada koordinat 2° 50' lintang utara sampai 3° 19' lintang utara dan 97° 55' bujur timur sampai 98° 38' bujur timur.dengan batas – batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan Kabupaten Langkat dan
Deli Serdang
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kabupaten Dairi dan
Tobasa
- Sebelah Timur berbatas dengan Kabupaten Simalungun
dan
- Sebelah Barat berbatas dengan Nanggroe Aceh
Darussalam.
Kabupaten Karo yang meliputi areal seluas +
2.127.25.000.M2. dan terdiri dari 17 Kecamatan, 10 Kelurahan dan 261 Desa yang
jumlah penduduknya 280.486 jiwa, terdiri dari Laki-laki 215.914 jiwa dan
Perempuan 235.915 jiwa, yang beragama Islam 138.929 jiwa, Kristen Katolik
88.440 jiwa, Kristen Protestan 197.219 jiwa, Hindu 2.851 jiwa, Budha 2.879
jiwa, dan lain-lain 1.511 jiwa.
Sejarah
Pada masa permulaan kemerdekaan, sebelum tahun 1957 di daerah Sumatera Utara
kenyataannya terdapat dua macam badan peradilan agama, dengan nama Mahkamah
Syar’iyah berkedudukan di Keresidenan Tapanuli dan Majelis ( Pengadilan ) Agama
Islam yang berkeduduakan di Sumatera Timur.
Adapun Mahkamah Syar’iyah yang perwujudannya sebagai salah satu hasil
proklamasi kemerdekaan, diakui secara sah oleh pemerintah – in casu Wakil
Pemerintah Pusat Darurat di Pematang Siantar dengan surat kawatnya tanggal 13
Januari 1947, dan Majelis ( Pengadilan ) Agama Islam pada masa Negara Sumatera
Timur pembentukannya berlandaskan Penetapan Wali Negara Sumatera Timur tanggal
1 Agustus 1950 Nomor 390/1950 yang dimuat dalam warta resmi Negara Sumatera
Timur Nomor 78 Tahun 1950 yang kemudian diaktivir oleh Peraturan Menteri Agama
RI Nomor 2 Tahun 1953.
Kedudukan Majelis ( Pengadilan ) Agama Islam yang meliputi wilayah Tanah Karo
kabanjahe Dalam pasal 1 Permenag RI Nomor 2 Tahun 1953 disebutkan bahwa : “
Simalungun Karo berkedudukan di Pematang Siantar “ yang kemudian untuk wilayah hukumnya
disebutkan dalam pasal 2 “ Simalungun Karo meliputi ( wilayah ) Kabupaten
Simalungun dan Kabupaten Karo “.
Suasana ini berlangsung hingga bulan Desember 1957, dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1957 maka badan peradilan agama yang telah ada di daerah
Sumatera Utara sebelumnya ; in casu Simalungun Karo yang mewilayahi Kabupaten
Simalungun dan Kabupaten Karo dengan sendirinya hapus, dan sebagai penggantinya
dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 yang untuk
Kabanjahe termaktub dalam Lampirannya Nomor 25 ( lembaran Negara No. 99 ) jo.
Peraturan Menteri
Pada tahun 1975 terbitlah SK Menag. RI Nomor : B.II/3-d/3671 tanggal 23
September 1975 yang mengangkat Drs. Matardi E menjadi Ketua Pengadilan Agama
Kabanjahe terhitung sejak tanggal 1 Agustus 1975 yang mengemban amanat untuk
merealisir pembentukan dan pembukaan Instansi Pengadilan Agama Kabanjahe.
Pada tanggal 7 Juni 1976 dengan mengambil tempat di ruangan Mesjid Raya
Kabanjahe dengan dihadiri oleh Pemda TK. II Karo, DPRD TK. II Karo,
Pengadilan Negeri Kabanjahe dan pemuka masyarakat Karo, Pengadilan Agama
Kabanjahe diresmikan. Pengadilan Agama Kabanjahe baru mempunyai gedung beserta
sarana fisik lainnya sejak bulan Mei 1977 melalui DIP Nomor 107/XIV/ 4/76
tanggal 3 April 1976.
Pengadilan Agama Kabanjahe pasca Undang – undang Nomor 7 Tahun 1989 tumbuh dan
berkembang mengikuti irama perkembangan hukum masyarakat, dan terus berupaya
meningkatkan pelayanan kepada rakyat pencari keadilan dan melaksanakan
penyuluhan hukum serta kegiatan lain yang berkaitan dengan peningkatan
kesadaran hukum masyarakat.
Dengan diundangkannya Undang – undang Nomor 3 Tahun 2006 badan peradilan agama
in casu Pengadilan Agama Kabanjahe terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada
para pencari keadilan, namun semua itu belum dapat dilaksanakan secara maksimal
yang disebabkan sarana dan prasarana yang belum memadai.
Terakhir Diupdate (Senin, 16 Januari 2012 07:50)


















