Rencana Strategis
Rencana Strategis (Renstra) Pengadilan Agama Kabanjahe Tahun 2008-2012 disusun berdasarkan isu-isu strategis yang teridentifikasi sebagai berikut :
Terwujudnya manajemen peradilan yang baik dan benar. Untuk mendukung terwujudnya manajemen peradilan yang baik dan benar maka disusun pembagian kerja yang jelas dan terarah antara masing-masing unit kerja dengan penyusunan program kerja setiap tahun anggaran, pembagian bidang-bidang pengawasan dan terakhir evaluasi kegiatan.
Terwujudnya tertib administrasi peradilan. Untuk mendukung terwujudnya administrasi peradilan yang baik dan benar difokuskan pada optimalisasi pemanfaatan program Sistem Administrasi Peradilan Agama (SIADPA) sesuai dengan program Badilag Mahkamah Agung.
Terwujudnya proses peradilan yang kredibel. Untuk mendukung terwujudnya proses peradilan yang kredibel difokuskan pada peningkatan profesionalitas Hakim, Panitera/Panitera Pengganti, Juru Sita/Juru Sita Pengganti dan aparat peradilan yang lain di dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing agar dapat dicapai proses peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan dapat dipertanggung jawabkan kepada semua pihak terkait.
Terwujudnya kinerja pelayanan publik yang baik dan benar. Untuk mewujudkan kinerja pelayanan publik yang baik dan benar difokuskan pada optimalisasi pengawasan, baik pengawasan melekat, pengawasan fungsional dan penanganan pengaduan.
Terakhir Diupdate (Senin, 16 Januari 2012 07:46)

























