Sambutan Ketua
Drs. Zulkifli Siregar, S.H.,M.H.
Alhamdulillah, website Pengadilan Agama Kabanjahe telah online sejak tanggal 21 Oktober 2008, dengan alamat situs : www.pa-kabanjahe.net.
Keberadaan website ini, di samping sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, juga yang amat penting ialah merupakan respon Pengadilan Agama Kabanjahe terhadap Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/SK/KMA/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Keterbukaan Infomasi di Pengadilan. Surat Keputusan ini kemudian diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan terbitnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan, tanggal 5 Januari 2011 dan sudah barang tentu, menu dan contain situs ini disesuaikan pula dengan Keputusan dimaksud.
Dengan demikian, diharapkan situs ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya pencari keadilan untuk mengakses informasi dengan cepat dan akurat tentang berbagai hal menyangkut Pengadilan Agama Kabanjahe, seperti; gambaran umumnya, proses berperkara, biaya, jadwal sidang, perjalanan perkara, putusan serta hak-hak pencari keadilan bahkan untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan dan lain sebagainya.
Berbagai saran dan kritik sangat kami harapkan dan hargai demi kesempurnaan pelayanan kami sehingga Pengadilan Agama Kabanjahe benar-benar dapat menjadi tempat penyelesaian yang nyaman dan memuaskan terhadap berbagai persoalan, apakah sengketa menyangkut perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan juga ekonomi syari'ah.
Selamat memanfaatkan, Terima kasih.
Keberadaan website ini, di samping sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, juga yang amat penting ialah merupakan respon Pengadilan Agama Kabanjahe terhadap Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/SK/KMA/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Keterbukaan Infomasi di Pengadilan. Surat Keputusan ini kemudian diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan terbitnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan, tanggal 5 Januari 2011 dan sudah barang tentu, menu dan contain situs ini disesuaikan pula dengan Keputusan dimaksud.
Dengan demikian, diharapkan situs ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya pencari keadilan untuk mengakses informasi dengan cepat dan akurat tentang berbagai hal menyangkut Pengadilan Agama Kabanjahe, seperti; gambaran umumnya, proses berperkara, biaya, jadwal sidang, perjalanan perkara, putusan serta hak-hak pencari keadilan bahkan untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan dan lain sebagainya.
Berbagai saran dan kritik sangat kami harapkan dan hargai demi kesempurnaan pelayanan kami sehingga Pengadilan Agama Kabanjahe benar-benar dapat menjadi tempat penyelesaian yang nyaman dan memuaskan terhadap berbagai persoalan, apakah sengketa menyangkut perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan juga ekonomi syari'ah.
Selamat memanfaatkan, Terima kasih.
Terakhir Diupdate (Jumat, 20 Januari 2012 19:56)

















