Struktur organisasi Pengadilan Agama Kabanjahe berpedoman
kepada KMA Nomor 5 Tahun 1996 tanggal 13 Agustus 1996 dimana disebutkan bahwa
unsur pimpinan adalah Ketua dan Wakil Ketua, kemudian ada kelompok Fungsional
Hakim dan ada kelompok Fungsional Panitera Pengganti. Selanutnya secara
struktur dibawah Ketua ada Panitera/Sekretaris dibantu oleh Wakil Panitera dan
Wakil Sekretaris. Wakil Panitera dibantu Oleh Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, dan Panitera Muda Hukum. Sedangkan Wakil
Sekretaris dibantu oleh Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala
Urusan Kepegawaian.
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat seperti dibawah ini:
Terakhir Diupdate (Kamis, 12 April 2012 17:52)






















