 |
Adapun prosedur berperkara pada Pengadilan Agama Kabanjahe, adalah sebagai berikut: Tempat Pendaftaran :
Kantor Pengadilan Agama Kabanjahe Jln. Jamin Ginting No. 73 Kabanjahe Kode Pos 22151 Telepon. 0628-20503, fax. 0628-324878
Waktu: Hari Senin s.d. Jumát Jam 08.00 s.d 16.30 WIB
Cara pendaftaran: Pihak
berperkara langsung datang ke Kepaniteraan PA kabanjahe sebagaimana
waktu yang telah ditentukan di atas dan tidak boleh diwakilkan, kecuali
jika telah menguasakan pada Pengacara/Advokat yang telah diberi kuasa
oleh pihak berperkara.
Tata cara pengajuan dan syarat-syarat berperkara di Kabanjahe : (untuk melihat secara details, klik pada jenis perkara di bawah yang berwarna Hijau).
1. Perkara tingkat pertama:
c. Perkara Lain.
2. Perkara tingkat banding (lihat menu pada tingkat Banding). 3. Perkara tingkat kasasi (lihat menu pada tingkat Kasasi). 4. Perkara peninjauan kembali (lihat menu pada tingkat PK). Perhatian:
- Pendaftaran perkara hanya dapat dilakukan di Kepaniteraan PA Kabanjahe - Panjar biaya perkara harus dibayarkan melalui : Bank BRI, Nomor Rekening : 0144-01-013318-50-9 an. Panitera Pengadilan Kabanjahe
- Semua perkara yang masuk ke Kabanjahe harus melalui proses persidangan. |
|
Terakhir Diupdate (Senin, 16 Januari 2012 21:00)