Banner
Drs. Zulkifli Siregar, SH. MH
Ketua
Informasi Umum
Transparansi Perkara
Transparansi Peradilan
Transparansi Anggaran
Daftar Hakim Mediator
Polling Pelayanan
Bagaimana menurut Anda Pelayanan yang Kami berikan kepada Anda ?
 
Polling Website
Bagaimana menurut anda cakupan informasi dalam website kami?
 
Who's Online
Terdapat 26 Tamu online
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini508
mod_vvisit_counterKemarin725
mod_vvisit_counterMinggu ini2775
mod_vvisit_counterBulan ini12751
mod_vvisit_counterSemua79856
jadwal waktu sholat
  1. Tahap pertama, UPAYA DAMAI

    Majelis Hakim berusaha mendamaikan para pihak dan memerintahkan kepada kedua belah pigak untuk melakukan Mediasi atau perdamaian yang dibantu oleh seorang Mediator.

  2. Tahap kedua, PEMBACAAN GUGATAN/PERMOHONAN
    Bila upaya damai atau mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon. Tetapi jika berhaasil damai, maka Penggugat/Pemohon mencabut perkara dan perkara selesai.

  3. Tahap ketiga, JAWABAN TERGUGAT/TERMOHON
    Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis
    .
  4. Tahap keempat, REPLIK
    Kesempatan Penggugat/Pemohon untuk menanggapi jawaban Tergugat/Termohon, baik secara lisan maupun tertulis.

  5. Tahap kelima, DUPLIK

    Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab kembali tanggapan atau replik Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.

  6. Tahap keenam, PEMBUKTIAN

    Pada tahap ini baik Penggugat/Pemohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan/permohonannya dan Tergugat/Termohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya.

  7. Tahap ketujuh, KESIMPULAN

    Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.

  8. Tahap kedelapan, MUSYAWARAH MAJELIS
    Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa.

  9. Tahap kesembilan, PEMBACAAN PUTUSAN
    Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim.


Terakhir Diupdate (Minggu, 22 Januari 2012 06:44)

 
Banner
Drs. Muhammad Amin, SH. MH
Wakil Ketua
Jam & tanggal Saat Ini
Ulti Clocks content
Pilihan Bahasa
Penelusuran Perkara
Ketik Nomor Perkara yang akan Anda Cari
Contoh :1/Pdt.G/2012/PA.Kbj
Link Terkait