 -
Tahap pertama, UPAYA DAMAI
Majelis Hakim berusaha mendamaikan para pihak dan memerintahkan kepada kedua belah pigak untuk melakukan Mediasi atau perdamaian yang dibantu oleh seorang Mediator.
-
Tahap kedua, PEMBACAAN GUGATAN/PERMOHONAN
Bila upaya damai atau mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara
dilanjutkan dengan membacakan gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon. Tetapi jika berhaasil damai, maka Penggugat/Pemohon mencabut perkara dan perkara selesai.
-
Tahap ketiga, JAWABAN TERGUGAT/TERMOHON
Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon,
baik secara lisan maupun tertulis . -
Tahap keempat, REPLIK
Kesempatan Penggugat/Pemohon untuk menanggapi jawaban Tergugat/Termohon, baik
secara lisan maupun tertulis.
-
Tahap kelima, DUPLIK
Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab kembali tanggapan atau replik Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.
-
Tahap keenam, PEMBUKTIAN
Pada tahap ini baik Penggugat/Pemohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan
dalil-dalil gugatan/permohonannya dan Tergugat/Termohon akan dimintakan bukti
untuk menguatkan bantahannya.
-
Tahap ketujuh, KESIMPULAN
Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon menyampaikan kesimpulan akhir terhadap
perkara yang sedang diperiksa.
-
Tahap kedelapan, MUSYAWARAH MAJELIS
Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara
yang sedang diperiksa.
-
Tahap kesembilan, PEMBACAAN PUTUSAN
Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim.
|
Terakhir Diupdate (Minggu, 22 Januari 2012 06:44)