Banner
Drs. Zulkifli Siregar, SH. MH
Ketua
Informasi Umum
Transparansi Perkara
Transparansi Peradilan
Transparansi Anggaran
Daftar Hakim Mediator
Polling Pelayanan
Bagaimana menurut Anda Pelayanan yang Kami berikan kepada Anda ?
 
Polling Website
Bagaimana menurut anda cakupan informasi dalam website kami?
 
Who's Online
Terdapat 20 Tamu online
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini490
mod_vvisit_counterKemarin725
mod_vvisit_counterMinggu ini2757
mod_vvisit_counterBulan ini12733
mod_vvisit_counterSemua79839
jadwal waktu sholat

Langkah langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding :

  1. Permohonan banding harus di sampaikan secara tertulis atau secara lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah syar’iyah dalam tenggang waktu :
 
  • 14 (Empat belas hari) terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan
  • 30 (Tiga puluh hari) bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memutuskan perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No. 20 tahun 1947)
 
  1. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 tahun 1989)
  2. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No.20 tahun 1947)
  3. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon dapat mengajukan Kontra Memori Banding (Pasal 11 (3) UU No. 20 tahun 1947)
  4. Selambat-lambatnya 14 (Empat belas) hari setelah permohonan di beritahukan kepada pihak lawan Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat suratsurat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah syar’iyah (Pasal 11 (1) UU No. 20 tahun 1947)
  5. Berkasa perkara banding di kirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Propinsi oleh Pengadilan Agama/mahkamah syar’iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (Satu) bulan sejak di terima perkara banding.
  6. Salinan putusan banding di kirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari’yah Propinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk di sampaikan kepada para pihak.
  7. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak
  8. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tepat maka panitera :
 
  • Untuk Perkara Cerai Talak
 
  1. Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
  2. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (Tujuh) hari
 
  • Untuk Perkara Cerai Gugat 
 
  1. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (Tujuh) hari.
 
 

PROSES PENYELESAIAN PERKARA:

 
  1. Berkas perkara banding di catat dan di beri nomor register
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Propinsi membuat penetapan majelis hakim yang akan memeriksa berkas
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang membantu majelis
  4. Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada ketua Majelis.
  5. Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi
  6. Majelis Hakim Tinggi memutuskan perkara banding
  7. Salinan putusan di kirim kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan tingkat pertama.

Terakhir Diupdate (Minggu, 22 Januari 2012 06:33)

 
Banner
Drs. Muhammad Amin, SH. MH
Wakil Ketua
Jam & tanggal Saat Ini
Ulti Clocks content
Pilihan Bahasa
Penelusuran Perkara
Ketik Nomor Perkara yang akan Anda Cari
Contoh :1/Pdt.G/2012/PA.Kbj
Link Terkait