Banner
Drs. Zulkifli Siregar, SH. MH
Ketua
Informasi Umum
Transparansi Perkara
Transparansi Peradilan
Transparansi Anggaran
Daftar Hakim Mediator
Polling Pelayanan
Bagaimana menurut Anda Pelayanan yang Kami berikan kepada Anda ?
 
Polling Website
Bagaimana menurut anda cakupan informasi dalam website kami?
 
Who's Online
Terdapat 20 Tamu online
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini487
mod_vvisit_counterKemarin725
mod_vvisit_counterMinggu ini2754
mod_vvisit_counterBulan ini12730
mod_vvisit_counterSemua79836
jadwal waktu sholat

Langkah langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi :

1. Mengajukan permohoan Kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memutuskan perkara dalam tenggang waktu 14 (Empat) hari sesudah penetapan atau putusan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Propinsi di beritahukan kepada Pemohon (Pasal 46 (1) UU No. 14 tahun 1985, yang telah di ubah dengan UU No.5 tahun 2004).

2. Membayar biaya Kasasi (Pasal 46 (3) UU No. 14 tahun 1985, yang telah di ubah dengan UU No. 5 tahun 2004)

3. Panitera Pengadilan Tinggi pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari setelah permohonan Kasasi terdaftar

4. Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi dalam tenggang waktu 14 (Empat Belas) hari setelah permohonannya di daftar (Pasal 47 (1) UU No. 14 tahun 1985, yang telah di ubah dengan UU No. 5 tahun 2004)

5. Panitera Pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan Memori Kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) hari sejak di terima Memori Kasasi (Pasal 47 (2) UU No. 14 tahun 1985, yang telah di ubah dengan UU No. 5 tahun 2004)

6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawab terhadap Memori Kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (Empat belas) hari sejak tanggal di terimanya salinan Memori Kasasi (Pasal 47 (3) UU No. 14 tahun 1985, yang telah di ubah dengan UU No. 5 tahun 2004)

7. Panitera Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas Kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) hari sejak di terima Memori Kasasi dan jawaban Memori Kasasi (Pasal 48 UU No. 14 tahun 1985, yang telah di ubah dengan UU No. 5 tahun 2004)

8. Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah untuk selanjutnya di sampaikan kepada para pihak.

9. Setelah putusan di sampaikan kepada para pihak maka panitera :

· Untuk Perkara Cerai Talak :

1. Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak;

2. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (Tujuh) hari

· Untuk Perkara Cerai Gugat :

1. Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (Tujuh) hari

 

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1. Permohonan Kasasi di teliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian di catat dan di beri nomor register perkara kasasi

2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon Kasasi bahwa perkaranya telah di registerasi

3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya Ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara Kasasi

4. Menyerahkan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada Penitera Pengganti yang menangani perkara tersebut

5. Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masingmasing (Pembaca 1,2 dan Pembaca 3) untuk di beri pendapat.

6. Majelis Hakim Agung memutus perkara

7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi

Terakhir Diupdate (Minggu, 22 Januari 2012 06:37)

 
Banner
Drs. Muhammad Amin, SH. MH
Wakil Ketua
Jam & tanggal Saat Ini
Ulti Clocks content
Pilihan Bahasa
Penelusuran Perkara
Ketik Nomor Perkara yang akan Anda Cari
Contoh :1/Pdt.G/2012/PA.Kbj
Link Terkait