Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
|
Pertama : Penggugat/Pemohon membawa Surat Gugatan atau Permohonan menghadap Petugas Meja Satu (Meja I) di Ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabanjahe, dan menyerahkannya sebanyak jumlah pihak ditambah 3 (tiga) rangkap termasuk aslinya Kedua : Penggugat/Pemohon menerima kembali Surat Gugatan atau Permohonan
disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Selanjutnya
Penggugat/Pemohon membayar panjar biaya perkara sebesar yang tertulis
dalam SKUM ke Nomor Rekening Pengadilan Agama Kabanjahe pada Bank
BRI Cabang Kabanjahe Ketiga : Penggugat/Pemohon kembali menyerahkan surat gugatan atau permohonan tersebut beserta SKUM dan bukti setoran dari Bank (Berkas Perkara) kepada pemegang kas (KASIR) di ruang Kepaniteraan, dan menerima kembali berkas perkara yang telah diberi Nomor Perkara dan cap tanda lunas pada SKUM dari Kasir Keempat : Penggugat/Pemohon menyerahkan berkas perkara kepada Petugas Meja II
juga di ruang Kepaniteraan Perkara untuk dicatat ke dalam Buku Register Induk
Gugatan/ Permohonan dan
Penggugat/Pemohon akan menerima kembali satu rangkap Pendaftaran Perkara selesai dan Penggugat/Pemohon dapat pulang ke rumah untuk menunggu panggilan sidang dari petugas (Jurusita/Jurusita Pengganti) Pengadilan Agama Kabanjahe dan selanjutnya mengikuti sidang-sidang di ruang sidang Pengadilan Agama Kabanjahe sesuai perintah Majelis Hakim sampai perkara diputus Kelima : Beberapa saat setelah perkara diputus Penggugat/Pemohon dapat mengambil uang sisa panjar perkara di loket pengambilan sisa panjar perkara di ruang Kepaniteraan. Khusus bagi perkara Cerai Talak, sisa panjar perkara baru dapat diambil setelah sidang Ikrar Talak Keenam : Beberapa saat setelah perkara diputus, atau 7 (tujuh) hari bagi putusan verstek (tanpa hadir Tergugat/Termohon), pihak-pihak yang berperkara dapat mengambil/meminta Salinan Putusan/Penetapan kepada petugas Meja III Ketujuh : Para pihak dapat mengambil Akta Cerai setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (14 hari) setelah diputus atau 14 (empat belas) hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir pada saat pengucapan putusan atau sesaat setelah sidang Ikrar Talak bagi perkara cerai Talak Kedelapan : Bagi pihak yang tidak puas dengan Putusan Majelis Hakim dapat melakukan Upaya Hukum (Banding, Verzet dll) dengan mengajukan permohonan ke Meja I di ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabanjahe dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah perkara diputus atau 14 (empat belas) hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir pada saat pengucapan putusan Catatan : 1. Besarnya panjar biaya perkara ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe. 2. Bagi yang tidak mampu (miskin) dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Bagi yang buta huruf dapat mengajukan Gugatan/Permohonan secara Lisan dengan mendapat bantuan pembuatan Surat Gugatan/Surat Permohonan dari Ketua atau Hakim Pengadilan Agama Kabanjahe yang ditunjuk. |
Terakhir Diupdate (Senin, 16 Januari 2012 21:13)

















