Banner
Drs. Zulkifli Siregar, SH. MH
Ketua
Informasi Umum
Transparansi Perkara
Transparansi Peradilan
Transparansi Anggaran
Daftar Hakim Mediator
Polling Pelayanan
Bagaimana menurut Anda Pelayanan yang Kami berikan kepada Anda ?
 
Polling Website
Bagaimana menurut anda cakupan informasi dalam website kami?
 
Who's Online
Terdapat 21 Tamu online
Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini488
mod_vvisit_counterKemarin725
mod_vvisit_counterMinggu ini2755
mod_vvisit_counterBulan ini12731
mod_vvisit_counterSemua79837
jadwal waktu sholat

Pertama :

Penggugat/Pemohon membawa Surat Gugatan atau Permohonan menghadap Petugas Meja Satu (Meja I) di Ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabanjahe, dan menyerahkannya sebanyak jumlah pihak ditambah 3 (tiga) rangkap termasuk aslinya

Kedua :

Penggugat/Pemohon menerima kembali Surat Gugatan atau Permohonan disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Selanjutnya Penggugat/Pemohon membayar  panjar biaya perkara sebesar yang tertulis dalam SKUM ke Nomor Rekening Pengadilan Agama Kabanjahe pada Bank BRI Cabang Kabanjahe
Nomor Rekening 0144-01-013318-50-9. atas nama Panitera
Pengadilan Agama Kabanjahe

Ketiga :

Penggugat/Pemohon kembali menyerahkan surat gugatan atau permohonan tersebut beserta SKUM dan bukti setoran dari Bank (Berkas Perkara) kepada pemegang kas (KASIR) di ruang Kepaniteraan, dan menerima kembali berkas perkara yang telah diberi Nomor Perkara dan cap tanda lunas pada SKUM dari Kasir

Keempat :

Penggugat/Pemohon menyerahkan berkas perkara kepada Petugas Meja II juga di ruang Kepaniteraan Perkara untuk dicatat ke dalam Buku Register Induk Gugatan/ Permohonan dan Penggugat/Pemohon akan menerima kembali satu rangkap
surat gugatan/permohonan berikut SKUM lembar pertama (warna putih) dari petugas Meja II

Pendaftaran Perkara selesai dan Penggugat/Pemohon dapat pulang ke rumah untuk menunggu panggilan sidang dari petugas (Jurusita/Jurusita Pengganti) Pengadilan Agama Kabanjahe dan selanjutnya mengikuti sidang-sidang di ruang sidang Pengadilan Agama Kabanjahe sesuai perintah Majelis Hakim sampai perkara diputus

Kelima :

Beberapa saat setelah perkara diputus Penggugat/Pemohon dapat mengambil uang sisa panjar perkara di loket pengambilan sisa panjar perkara di ruang Kepaniteraan. Khusus bagi perkara Cerai Talak, sisa panjar perkara baru dapat diambil setelah sidang Ikrar Talak

Keenam :

Beberapa saat setelah perkara diputus, atau 7 (tujuh) hari bagi putusan verstek (tanpa hadir Tergugat/Termohon), pihak-pihak yang berperkara dapat mengambil/meminta Salinan Putusan/Penetapan kepada petugas Meja III

Ketujuh :

Para pihak dapat mengambil Akta Cerai setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (14 hari) setelah diputus atau 14 (empat belas) hari setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir pada saat pengucapan putusan atau sesaat setelah sidang Ikrar Talak bagi perkara cerai Talak

Kedelapan :

Bagi pihak yang tidak puas dengan Putusan Majelis Hakim dapat melakukan Upaya Hukum (Banding, Verzet dll) dengan mengajukan permohonan ke Meja I di ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabanjahe dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah perkara diputus atau 14 (empat belas) hari setelah putusan diberitahukan  kepada pihak yang tidak hadir pada saat pengucapan putusan

Catatan :

1. Besarnya panjar biaya perkara ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe.

2. Bagi yang tidak mampu (miskin) dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Bagi yang buta huruf dapat mengajukan Gugatan/Permohonan secara Lisan dengan mendapat bantuan pembuatan Surat Gugatan/Surat Permohonan dari Ketua atau Hakim Pengadilan Agama Kabanjahe yang ditunjuk.



 

Terakhir Diupdate (Senin, 16 Januari 2012 21:13)

 
Banner
Drs. Muhammad Amin, SH. MH
Wakil Ketua
Jam & tanggal Saat Ini
Ulti Clocks content
Pilihan Bahasa
Penelusuran Perkara
Ketik Nomor Perkara yang akan Anda Cari
Contoh :1/Pdt.G/2012/PA.Kbj
Link Terkait